Pelaku penistaan agama FR yang menginjak kitab suci Umat Islam Al-Qur’an dibebaskan oleh Kepolisian Resort Tulungagung Jawa Timur. Pihak kepolisian mengaku tidak menemukan motif selain iseng yang melatarbelakangi FR melakukan perbuatan itu.
Seperti dilansir tempo, senin (20/6/2016), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Andria D Putra Andria menjelaskan FR tak menyadari jika perbuatannya akan mengundang reaksi keras dari masyarakat khususnya umat Islam. FR berdalih iseng dan ingin mencari sensasi, dia melakukan perbuatan itu untuk disebarkan di dunia maya.
Hingga saat ini Polisi tidak menemukan motif lain dalam peristiwa itu seperti upaya provokasi untuk memancing umat Islam. Selanjutnya FR wajib lapor sekali dalam dua pekan.
Selain para pelaku dan orang tuanya, sidang Diversi ini juga dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia, tokoh agama, perangkat desa, Balai Pemasyarakatan Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, Dinas Sosial, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
Sementara itu ibu FR, Luluk Wijiastuti mengaku sangat terpukul atas peristiwa ini dan meminta maaf kepada masyarakat. Luluk yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan selama ini dirinya memang tak memberikan perhatian kepada anaknya.
Seperti diketahui FR, bocah laki-laki asal Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dengan sengaja berpose sedang menginjak kitab suci umat Islam Al Quran dan menjadikannya bantal untuk dipotret. Aksi FR kemudian diunggah ke jejaring sosial Facebook dan mendapat reaksi kecaman dari masyarakat luas.
Sumber : islamedia.id
Post Comment
No comments:
Post a Comment